5 Kasus Kekerasaan Pada Anak tahun 2017-2018

5 Kasus Kekerasaan Anak tahun 2017-2018
Pixabay/Alexas_Fotos

Anak.

Apa yang ada di pikiran atau benak Mama ketika mendengar kata anak?

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sejatinya, anak adalah sebuah anugerah, Ma. Di mana seharusnya Mama, Papa atau seluruh anggota keluarga menjaga dan melindungi mereka sekuat tenaga.

Bukankah begitu, Ma?

Tetapi, apa yang malahan terjadi?

Di tahun 2018 ini, pada 25 Maret 2018 kembali Indonesia kehilangan generasi bangsa karena kekerasan.

Bayi bernama Calista meninggal karena dianiaya oleh Mama-nya sendiri.

Miris sekali mendengarnya ya.

Biarpun pelaku kekerasan kini merasa menyesal, tetapi itu semua tidak akan mengembalikan nyawa bayi berusia 15 bulan itu.

Perlu Mama ketahui bahwa di Indonesia terdapat banyak pengaduan kasus kekerasan pada anak setiap tahunnya.

Pada 2017 saja Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah menangani 9 kasus korban kekerasan fisik, 2 kasus korban kekerasan psikis, dan 17 kasus korban kekerasan seksual. Jika ditotal berarti LPAI telah menangani 28 kasus anak korban kekerasan.

Berikut Popmama.com telah merangkum kasus kekerasan pada anak yang terjadi dari tahun 2017-2018

1. Kekerasan disebabkan frustasi ekonomi

1. Kekerasan disebabkan frustasi ekonomi
Pixabay/Counselling

Ekonomi menjadi alasan penyebab terjadinya kekerasan pada anak.

Rasa kefrustasian ekonomi sering menyebabkan orangtua dengan sadar melampiaskan apa yang dirasakannya kepada anak.

Bukan hanya kekerasan biasa, bahkan bisa sampai berujung kematian.

Kanja Isabel Putri, balita berumur 4 tahun ini diketahui meninggal dunia pada 4 Maret 2017 di Kampung Cikeas, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

JJ (23) ayah tiri dan DY (20) ibu adalah orangtua yang tega menganiaya anaknya yang masih balita.

Luka memar di kepala, dagu sobek dan lebam bahkan kaki melepuh adalah penderitaan yang dialami hingga korban meninggal.

Padahal dua bulan sebelumnya, telah terjadi pembunuhan anak oleh orangtua kandung.

Melihat kasus ini, peran masyarakat di sekitar juga sangat dipertanyakan. Bagaimana bisa masyarakat sekitar tidak peduli terhadap keselamatan anak-anak di lingkungannya.

2. Diperkosa kemudian dibunuh

2. Diperkosa kemudian dibunuh
eassyfoundation.com

Pada 28 April 2017, Suci, anak berusia 6 tahun ditemukan sudah tidak bernyawa oleh warga.

Korban ditemukan di  hutan kecil tidak jauh dari Sekolah Dasar Negeri 25 Sawang, Aceh Utara.

Setelah mendapatkan informasi dan ditelusuri, korban meninggal akibat hendak mencoba melawan ketika diperkosa.

Korban dicekik oleh pelaku hingga mengakibatkannya meninggal. Yang mengejutkan, pelaku ternyata adalah anak berusia 13 tahun berinisial M yang tinggal sekampung dengan korban.

Dan parahnya, setelah membunuh korban, anak yang berhadapan dengan hukum ini sempat menunaikan shalat Jumat dan ikut mengevakuasi korban bersama dengan warga lain ke rumah duka.

Bayangkan Ma, anak di bawah umur meninggal karena dibunuh oleh anak yang juga masih di bawah umur.

Rasanya, tidak masuk akal. Bagaimana mungkin anak 13 tahun bisa melakukan hal seperti itu.  

3. Kekerasan seksual oleh orang yang memahami Undang-Undang Perlindungan Anak

3. Kekerasan seksual oleh orang memahami Undang-Undang Perlindungan Anak
pijnewslk.com

Warga Kalimantan Timur digemparkan oleh kasus pencabulan yang dilakukan oleh PDW.

PDW (21) adalah seorang aktivis yang mengerti Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dia adalah ketua Green Generation Indonesia, pernah menjabat sebagai ketua Forum Anak Balikpapan dan juga pernah menjadi fasilitator di organisasi anak.

Tetapi sangat disayangkan, dia yang sangat mengerti tentang hal ini malahan dia juga yang beraksi.

PDW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Kalimantan Timur sepekan sejak 25 November 2017.

Dalam kasus ini, ada sembilan orang korban yang disebutkan oleh polisi.

Di mana seluruh korban adalah laki-laki berusia 12-17 tahun.

Namun, pihak kuasa hukum PDW berdalih bahwa enam orang korban didasari atas rasa suka sama suka.

Dalam Undang-Undang Pelindungan Anak disebutkan bahwa tidak ada istilah suka sama suka dalam interaksi seksual dengan anak di bawah umur.

4. Disekap di hotel oleh ayah tiri

4. Disekap hotel oleh ayah tiri
cdn.images.express.co.uk

Lagi-lagi, kekerasaan pada anak terjadi. Kali ini balita laki-laki berusia 4 tahun yang menjadi sasarannya.

Penghuni kamar lainnya beserta pegawai hotel menemukan korban pada 16 Februari 2018.

Korban ditemukan dalam keadaan disekap di kamar nomor 11 Hotel Wismantara di Jalan RM Said, Solo.

Korban berinisial P itu ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat, serta tubuh penuh luka.

Ternyata pelaku penyekapan adalah Dedi (ayah tiri) dan Iwan (adik Dedi).

Berdasarkan pengakuan, korban diikat selama 3 hari dan tak diberi makan.

Disekap dengan alasan korban dianggap nakal dan akan merusak kamar hotelnya itu.

Saat ini, Kapolsek Banjarsari telah menetakan Dedi dan Iwan sebagai tersangka atas penganiayaan korban.

Polisi menjerat kakak beradik ini dengan pasal 77 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

5. Ibu kandung tahu anaknya disiksa ibu angkat

5. Ibu kandung tahu anak disiksa ibu angkat
radionz.co.nz

Beberapa pekan lalu, netizen dihebohkan dengan video seorang anak laki-laki berinisial B.

Dalam video itu, B masih mengenakan seragam sekolah saat diperiksa oleh gurunya.

Korban terlihat mengalami banyak luka di sekujur tubuhnya.  

Bisa dilihat ada beberapa luka lebam dan bekas melepuh karena air panas.

Setelah ditelusuri, korban dianiaya oleh ibu angkatnya di Cileungsi, Bogor.

Mirisnya, ibu kandung (bekerja di Manado) yang menitipkan korban pada ibu angkat mengetahui penganiayaan tersebut dan malahan membiarkannya.

Selama kurang lebih setahun dititipkan pada ibu angkatnya itu, ibu kandung korban sama sekali tidak memberikan nafkah atau menjenguk korban.

Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono pada 04 Februari 2018 menjelaskan bahwa itu merupakan tindak penelantaran.

Pelaku dapat dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan penelantaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

5 contoh kasus kekerasan pada anak yang disajikan oleh Popmama.com bukan bertujuan untuk memberikan contoh yang tidak baik pada Mama.

Kasus di atas diharapkan dapat membuat Mama sadar sehingga lebih menyayangi dan melindungi anak Mama.

Yuk Ma, jangan hanya sayang pada anak-anak kita saja, tapi peka juga lah pada keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar!

0 Response to "5 Kasus Kekerasaan Pada Anak tahun 2017-2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

loading...

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...