Fidyah Bagi Ibu Hamil, Wajibkah

Fidyah Bagi Ibu Hamil, Wajibkah



?
























Fidyah bagi ibu hamil tentu sering menjadi pembahasan yang sering dibahas dalam islam. Bagi orang yang beragama Islam, tentu tahu jika puasa di bulan ramadhan merupakan puasa yang wajib dilakukan. Namun bagaimana dengan mereka yang tidak bisa menjalankan puasa karena ada halangan? Jika demikian, maka orang yang tidak menjalankan puasa karena halangan, bisa menggantinya dengan fidyah. ( Baca : Bahaya amoxcillin bagi ibu hamil Merokok bagi ibu hamil dan janin )


Syeikh Athiyah Saqar mengatakan jika seorang wanita yang tengah hamil ataupun menyusui jika mengkhawatirkan dirinya saat berpuasa dan mengkhawatirkan anaknya maka ibnu Umar, Ibnu Abas berpendapat bahwa wanita tersebut boleh tidak melakukan puasa dan hendaknya mengganti dengan fidyah serta tidak perlu mengqadha puasanya. ( Baca : Bahaya cacar air bagi ibu hamil Bahaya asam urat bagi ibu hamil dan janin )



Disebutkan dalam alquran yakni pada QS. Al Baqoroh ayat 184:


dan wajib bagi orang- orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.


Pembayaran fidyah karena tidak kuat berpuasa atau karena bisa berdampak pada bayi yang tengah disusui merupakan suatu bentuk keringanan. Bukan hanya bagi ibu hamil melainkan juga bagi para orang yang telah renta.


Lantas siapa saja yang boleh melakukan fidyah? Ada beberapa orang yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah yakni:



  • Orang yang sakit dan telah ditetapkan sulit untuk kembali sembuh sehingga mereka berpuasa akan menambah beban mereka.

  • Orang tua atau lemah yang tidak kuat lagi menjalani puasa

  • Wanita hamil dan menyusui karena dikhawatikan puasa akan memberi dampak buruk bagi bayi atau anak yang tengah disusui.

  • Orang yang menunda kewajiban mereka dalam mengqadha puasa ramadhan tanpa uzur syari hingga datang ramadhan berikutnya. Mereka yang demikian, wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah (menurut sebagian ulama).


Perselisihan Ulama Mengenai Bayar Fidyah Bagi Ibu Hamil Atau Qadha Puasa


Ada beberapa pendapat yang berbeda menurut sebagian ulama dan menurut imam Syafii bagi ibu yang hamil atau menyusui, selain wajib membayar fidyah, mereka juga diwajibkan untuk mengqadha puasanya. Sedangkan ulama lain berpendapat jika tidak perlu membayar fidyah melainkan cukup mengqadha nya saja. ( Baca : Bahaya konsumsi ketan bagi ibu hamil Bahaya kaporit bagi ibu hamil dan janin )


Berikut ini adalah beberapa hal yang berkaitan dengan boleh atau tidaknya wanita hamil dan menyusui membayar fidyah :



  • Kondisi lemah. Bolehnya wanita hamil serta ibu yang tengah menyusui untuk tidak berpuasa di bulan ramadhan hanya ditetapkan berdasarkan ijma dari para ulama.






  • Kondisi wanita hamil disebut dalam alquran yaitu wahnan ala wahnin yang berarti lemah bertambah- tambah membuat para ulama memperbolehkan mereka untuk tidak berpuasa. Apalagi jika kondisinya dapat membahayakan janin yang berada di dalam rahim. ( Baca : Folamil genio untuk ibu menyusui Ibu hamil makan durian )

  • Perbedaan pendapat. Karena tidak ditemukan adanya nash dari alquran ataupun hadist dari nabi SAW yang jelas, maka para ulama memperbolehkan wanita hamil serta ibu menyusui untuk tidak berpuasa. Dalam masalah Qadha, para ulama menemui beda pendapat. Pendapat yang pertama mewajibkan melakukan qadha tanpa membayar fidyah sementara pendapat ulama yang kedua, hanya perlu membayar fidyah tanpa perlu membayar qadha. Ketiga, para ulama berpendapat jika ibu hamil diharuskan membayar fidyah sekaligus mengqadha puasanya.( Baca : Makanan yang baik untuk otak janin Bayam untuk ibu hamil )


Besaran Fidyah Yang Harus Dibayar


Berikut adaah beberapa pendapat ulama tentang besarnya fidyah yang harus dibayarkan:



  • Satu mud gandum. Sebagian ulama seperti imam As-syafii serta imam malik menetapkan jika takaran untuk membayar fidyah kepada salah satu dari mereka yang tergolong fakir miskin adalah sebanyak satu mud gandum yang disesuaikan dengan ukuran mud nabi SAW. Mud dalam hal ini adalah seukuran telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan. ( Baca : Manfaat oatmeal untuk ibu menyusui Dampak akibat kekurangan B1 pada ibu hamil )

  • Setengah sha kurma. Sebagian ulama seperti halnya Abu Hanifah menyatakan jika dua mud gandum dengan ukuran mud Rasullulah setara dengan setengah sha kurma ataupun tepung. Jika diumpamakan, ukuran tersebut sama dengan memberi makan siang dan makan kepada satu fakir miskin hingga dia merasa kenyang. ( Baca : Manfaat kurma bagi ibu hamil dan menyusui Manfaat membaca alquran bagi ibu hamil )

  • 2,75 liter. Dalam sebuah kitab yakni kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu yang ditulis oleh Dr. Wahbah Az Zuhaili pada jilid pertama di halaman 143, disebutkan bahwa satu mud itu setara dengan 675 gram dan jika dihitung dalam ukuran liter, maka setara dengan 0,688 liter. Sedangkan untuk ukuran 1 sha setara dengan 4 mud dan jika ditimbang 1 sha itu beratnya berkisar 2.176 gram. Jika diukur melalui volume maka 1 sha setara ukuran 2,75 liter. (Baca : Pantangan ibu menyusui Bahaya diet saat menyusui Bahaya berpuasa bagi ibu hamil )


Cara Perhitungan Fidyah dan Pembayarannya


Membayar fidyah adalah dengan disesuaikan pada jumlah hari yang ditinggalkan saat berpuasa. Jika satu hari seseorang meningggalkan puasa maka dia wajib membayar fidyah bagi 1 orang fakir miskin dimana besaran fidyah yang dikeluarkan telah ditetapkan dalam ajaran agama islam.



Untuk pelaksanaan teknisnya sendiri, apakah mau dibayar per hari atau langsung sebulan, semua tergantung pada keleluasaan dari masing- masing orang yang membayar fidyah. Jika seseorang lebih suka membayar fidyah setiap harinya, maka silahkan dilakukan sementara bagi yang ingin membayar fidyah langsung selama 1 bulan, juga diperbolehkan. Hal yang perlu diingat adalah tidak boleh mengurangi takaran yang akan diberikan pada fakir miskin. ( Baca : Bayi tabung dalam islam Puasa bagi ibu hamil  Makanan sehat masa nifas )


Fidyah diperbolehkan dilakukan jika wanita hamil tidak ikut menjalani puasanya karena ditakutkan memberi dampak buruk bagi janin atau bahkan jika ibu merasa khawatir jika janinnya akan meninggal. Padahal sudah jelas firman Allah yaitu:


dan janganlah kamu membunuh anak- anak jamu (QS. Al Anam : 151)


Fidyah bisa dibayar pada tiap harinya selama bulan bulan ramadhan atau bagi yang tidak mampu, maka dia bisa membayar fidyahnya setelah ramadhan usai. Bagi anda yang lebih suka membayar semua fidyah sekaligus, anda bisa mengakumulasikan fidyah anda untuk kemudian dibayarkan ketika awal atau di akhir ramadhan.


Manfaat Membayar Fidyah


Berikut ini adaah manfaat membayarkan fidyah yang harus diketahui oleh orang musim :



  1. Membantu Fakir Miskin


Ada banyak sekali manfaat yang bisa diperoleh dari pembayaran fidyah dimana salah satunya adalah membantu fakir miskin. Hingga saat ini masih banyak fakir miskin di sekitar kita yang bahkan untuk makan saja mereka merasa kekurangan. Membayar fidyah tentu akan meringankan beban mereka yang kekurangan. Selain itu membayar fidyah juga akan mendekatkan umat kepada Allah SWT.


Baca : Bahaya obesitas bagi ibu hamil Penyebab mual saat hamil



  1. Membantu Keuangan Fakir dan Miskin


Fidyah biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok dari negeri yang si pembayar tinggali. Namun dalam keadaan tertentu fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang. Fidyah yang dibayarkan dalam bentuk uang biasanya dipilih karena si pembayar merasa kesulitan dalam mencari makanan pokok atau mungkin karena uang dirasa lebih berguna diberikan bagi si fakir dibandingkan dengan memberi bahan pokok makanan.


Baca : Stres saat hamil


Itulah berbagai hal yang menyangkut fidyah bagi ibu hamil. Bukan hanya bagi ibu hamil, namun fidyah juga dibayar oleh mereka yang tidak kuat menjalankan puasa karena ada halangan seperti orang sakit, orang tua dan lemah. Fidyah merupakan salah stau bentuk keringanan bagi mereka yang tidak kuat menjalani puasa.


Wallahu alam bish-shawabi
































0 Response to "Fidyah Bagi Ibu Hamil, Wajibkah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

loading...

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...