Ini Kata MUI Soal Vaksin MR
loading...
Read Also
Sempat ramai pembahasan yang mengundang pro-kontra dari imunisasi Measles Rubella (MR). Tentu saja, yang pro melihat manfaat kesehatan dari vaksin, Sedangkan yang kontra memiliki pandangan, vaksin (MR) mengandung bahan tertentu yang tergolong tidak halal digunakan untuk imunisasi. Menanggapi hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomedasi untuk pelaksanaan Imunisasi measles Rubella.
Dalam Fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 yang berisikan ketentuan mengenai imunisasi di dalamnya menjelaskan tentang imunisasi. Dalam fatwa tersebut intinya ingin menyampaikan bahwa imunisasi pada dasarnya diperbolehkan sebagai usaha atau wujud ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh Anak serta mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Merujuk surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor UM.01.05/4/1172/2017 tanggal 21 Juli, perihal Mohon Dukungan dalam Rangka Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) tahun 2017 dan 2018, MUI mengeluarkan tujuh rekomendasi, sebagai berikut:
1. Pemerintah wajib menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, baik melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
2. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin Measles Rubella (MR) halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
3. Komisi Fatwa mendukung pelaksanaan program imunisasi sebagai salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan, dengan menggunakan vaksin yang halal.
4. Pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan termasuk vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan, serta meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi halal terhadap produk vaksin.
loading...
0 Response to "Ini Kata MUI Soal Vaksin MR"
Post a Comment