Hukum Menggugurkan Kandungan (Aborsi) di 6 Negara Asia




Menggugurkan kandungan alias aborsi mungkin menjadi pilihan terakhir bagi sebagian orang, tetapi banyak wanita di luar sana yang melihatnya sebagai satu-satunya jalan keluar dari kehamilan yang tidak diinginkan.


Apapun alasannya, aborsi bukanlah suatu keputusan yang mudah untuk dibuat. Namun, sampai saat ini aborsi masih menjadi topik pembicaraan sensitif dan dianggap tabu, sehingga pelayanan aborsi yang baik sulit untuk didapatkan. Akibatnya, banyak wanita yang memilih menggugurkan kandungan secara ilegal, dengan cara-cara yang membahayakan diri.


Melakukan aborsi sendiri bisa menyebabkan kematian


Berdasarkan data dari WHO tahun 2008, 21,6 juta wanita di seluruh dunia menjalankan aborsi ilegal setiap tahunnya, dan 18,5 juta di antaranya terjadi di negara berkembang termasuk Indonesia.


Dilansir dari NCBI, aborsi ilegal didefinisikan sebagai prosedur mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan, yang dilakukan oleh individu atau badan instansi yang tidak memiliki keterampilan yang diperlukan, atau di tempat yang tidak memenuhi standar medis minimal, atau keduanya. Metode aborsi ilegal pada umumnya termasuk mengonsumsi cairan beracun beracun, seperti terpentin, pemutih, atau jamu dari campuran organ hewan. Metode lain melibatkan cedera langsung ke vagina pemasukan benda asing, seperti ranting pohon, obat-obatan herbal, atau tulang ayam ke dalam vagina atau lubang anus. Teknisi ilegal juga bisa melaksanakan dilatasi dan kuretase dengan metode seadanya dan tidak steril


Penyebab utama kematian akibat aborsi yang tidak aman adalah perdarahan, infeksi, sepsis, trauma genital, dan nekrotik usus. Data seputar komplikasi kesehatan jangka panjang nonfatal belum memadai, tetapi yang telah didokumentasikan termasuk proses pemulihan luka yang lama, infertilitas, konsekuensi dari cedera organ (inkontinensia BAK atau BAB akibat fistula vesikovaginal atau rektovaginal), dan reseksi usus. Belum termasuk dengan masalah psikologis dan produktivitas.


Padahal, aborsi termasuk dalam tindakan medis yang diatur oleh undang-undang. Pelanggaran aborsi adalah tindak kriminal yang bisa dijerat hukum pidana. Hukum aborsi bisa berbeda antar negara, dan dibuat menurut undang-undang dan konstitusi dari setiap negara.


Bagaimana status hukum aborsi di berbagai negara di Asia?


Aborsi di Indonesia


Tingkat kejadian aborsi di Indonesia berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) dari CNN Indonesia, mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup, dan angka kematian ibu dari aborsi ilegal tercapat mencapai 30%.


Hukum aborsi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.


Aborsi di Indonesia tidak diizinkan, dengan perkecualian kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, serta bagi korban perkosaan.


Tindakan aborsi atas dasar gawat darurat medis hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ibu hamil dan pasangannya (kecuali bagi korban perkosaan) dan penyedia layanan kesehatan bersertifikat, serta melalui konseling dan/atau konsultasi pra-tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.


Aborsi di Malaysia


Hukum aborsi di Malaysia diatur dalam Penal Code Section 312 tahun 1989. Serupa dengan Indonesia, aborsi di Malaysia adalah legal, jika:



  • Kehamilan mengancam nyawa ibu

  • Dilakukan atas dasar menjaga kesehatan fisik

  • Dilakukan atas dasar menjaga kesehatan mental


Tetapi, aborsi tetap tidak diizinkan bagi korban perkosaan, alasan keuangan, alasan sosial, maupun risiko janin lahir cacat.


Lebih lanjut, sebelum seorang wanita bisa menjalankan aborsi, ia harus terlebih dulu menyetujui prosedur tersebut dan mendapatkan persetujuan pra-medis dari dokter atau pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab.


Periode legal untuk menjalankan aborsi di Malaysia adalah 120 hari dari masa kehamilan.


Menurut studi yang dikepalai oleh Wen Ting Tong tahun 2012 dan dipublikasikan dalam jurnal BMC Public Health, angka kejadian kehamilan penduduk Malaysia mengalami penurunan dari 3.0 menjadi 2.3 dari tahun 2000-2008, walaupun prevalensi pengguna kontrasepsi tetap stabil selama 20 tahun terakhir. Angka ini mengindikasikan aborsi kerap terjadi di seluruh Malaysia, namun belum ada data pasti mengenai jumlah aborsi di negara ini.


Aborsi di Singapura


Hukum aborsi di Singapura adalah legal dan diatur dalam statuta Termination of Pregnancy Act, alias TOP Act.


Statuta ini mengatur siapa saja dan bagaimana aborsi bisa dilakukan, sebagai berikut:



  • Warga negara Singapura atau pasangan dari warga negara Singapura, atau penduduk permanen Singapura atau memegang izin kerja permanen, atau istri dari pemegang izin kerja permanen. Aborsi ilegal dilakukan bagi pendatang Singapura dengan izin turis atau sosial.

  • Seorang wanita yang telah tinggal di Singapura sekurang-kurangnya 4 bulan, walaupun aborsi tetap bisa dilakukan jika masa tinggal kurang dari yang ditentukan saat mempertimbangkan keselamatan nyawa ibu.

  • Tidak ada batasan umur untuk menjalankan aborsi.

  • Wanita di bawah umur (usia kurang dari 16 tapi lebih dari 14 tahun) tidak diperlukan untuk mendapatkan persetujuan legal dari orangtua sebelum menjalankan aborsi. Tapi hanya wanita yang berusia 21 tahun dan lebih yang bisa meminta aborsi atas keinginannya sendiri.

  • Aborsi dilarang dilakukan setelah usia kehamilan lebih dari 24 minggu (6 bulan), kecuali kehamilan tersebut mengancam nyawa ibu.


Sama halnya dengan Indonesia, wanita yang ingin menjalankan aborsi di Singapura harus terlebih dulu berkonsultasi dengan dokter dan konselor kompeten.


Tahun 2012, dikutip dari theasianparent.com, Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura mencatata ada sekitar 110,624 aborsi legal yang dilakukan di Singapura, dan hanya 6,431 di antaranya adalah warga negara Singapura.


Aborsi di Filipina


Berdasarkan Artikel II dari Konstitusi Filipina 1987 dan Artikel 256, 258, dan 259 dari Revised Penal Code of The Phillipines, aborsi termasuk tindakan kriminal dan bisa dijerat hukum pidana dengan tidak adanya perkecualian, bahkan keselamatan nyawa dan kesehatan ibu dan/atau janin, serta korban perkosaan. Hukuman penjara bagi pelaku tindak aborsi berkisar dari enam bulan hingga enam tahun.


Berdasarkan data yang diperoleh dari NCBI, pada tahun 2000, diperkirakan 78,900 wanita berada dalam perawatan rumah sakit pasca-aborsi, 473,400 orang pernah menjalankan aborsi, dan tingkat kejadian aborsi pada saat itu mencapai 27 per 1,000 wanita usia 15-44 tahun.


Mengutip dari Irinnews.org, berdasarkan data survei Guttmacher Institute, organisasi non-profit berfokus pada kesehatan reproduktif, ada sekitar 560 ribu kasus aborsi di Filipina pada tahun 2008.


Aborsi di Jepang


Aborsi termasuk tindak pidana di Jepang. Namun, aborsi boleh dilakukan dan dilindungi oleh dua statuta: Eugenic Protection Law 1948 dan versi revisinya, Maternal Body Protection Law 1996, dengan ketentuan sebagai berikut:



  • Guna menyelamatkan nyawa dan/atau kesehatan fisik wanita

  • Kehamilan adalah hasil dari perkosaan atau inses

  • Alasan finansial dan/atau sosial


Dengan catatan, aborsi menjadi ilegal jika dilakukan atas dasar cacat janin atau kesehatan mental ibu.


Aborsi legal hanya boleh dilakukan dalam 24 minggu (6 bulan) pertama usia kehamilan, wajib dalam fasilitas medis memadai di bawah pengawasan dokter yang telah ditunjuk oleh asosiasi medis lokal, dan atas persetujuan dari pasien. Persetujuan dari wanita pengidap keterbelakangan mental dapat diberikan oleh walinya . Ketika kehamilan adalah hasil perkosaan atau inses, aborsi bisa dilakukan tanpa persetujuan hukum dari wanita tersebut.


Menurut analisis demografis oleh Ryuzaburo Sato di National Institute of Population and Social Security Research, tingkat kejadian aborsi di Jepang pada tahun 1955 mencapai rekor tertinggi hingga 1.17 juta, dan dilaporkan terus menurun drastis seiring berjalannya waktu. Pada tahun 2005, angka kejadian aborsi mencapai 289 ribu kasus per 1,000 wanita berusia 15-49 tahun.


Aborsi di Korea Selatan


Hukum aborsi di Korea Selatan adalah ilegal, berdasarkan keputusan mahkamah konstitusional Republik Korea Selatan. Pelarangan ini telah berlangsung selama 63 tahun semenjak aborsi pertama kali dilarang tahun 1953. Kemudian pada tahun 1973, Maternal and Child Health Law membuat beberapa pengecualian dalam tiga situasi di bawah ini:



  • Guna menyelamatkan nyawa ibu

  • Jika wanita hamil atau pasangannya menderita penyakit menular, atau kelainan genetik lainnya yang telah ditentukan dalam Presidential Decree

  • Kehamilan merupakan akibat dari perkosaan atau inses


Biaya aborsi di Korea Selatan termasuk sangat murah. Mengutip dari Worldmag.com, Korea Selatan adalah salah satu negara dengan tingkat aborsi tertinggi di dunia terutama karena pemerintah Korea Selatan memilih untuk mengabaikan masalah ini. Sebuah studi 2005 memperkirakan bahwa Korea Selatan memiliki sekitar 340.000 aborsi tahun dengan total populasi 50 juta penduduk.


0 Response to "Hukum Menggugurkan Kandungan (Aborsi) di 6 Negara Asia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

loading...

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...